JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Disebut menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya kini ditahan di tempat khusus atau Patsus SPN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Fajar dan tujuh anggotanya ditahan selama 30 hari, terhitung dari 6 September hingga 5 Oktober 2022 mendatang.
“Terhitung dari kemarin, untuk 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin, 29 Agustus kemarin. Penangkapan ini dilakukan terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Adapun sanksi yang akan diberikan pada Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya, Zulpan menuturkan, akan menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Disinggung terkait sanksi minimal, Zulpan menyebut bahwa sanksi maksimal yang mungkin diberikan kepada Fajar dan tujuh anggotanya, buntut dari ketidakprofesionalan dalam menangani kasus judi online itu, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH. Apalagi yang bersangkutan ditenggarai telah menerima sejumlah uang dari pelaku kasus perjudian online yang ditangani.
“Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari dan diperiksa lebih mendalam sama penyidik,” pungkasnya. (Red-01)













































