JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen menepis tudingan soal pengelolaan dana untuk kepentingan Pilpres 2024 senilai Rp. 300 Triliun yang disampaikan pengacara dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Tudingan itu menjadi ramai di pemberitaan berbagai media.
Melalui Kuasa Hukumnya, PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak ada dana yang dikelola PT Taspen untuk kepentingan pencalonan presiden.
“Tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam pengelolaan dana Rp 300 triliun yang terkait dengan pencalonan presiden 2024, sebagaimana adanya pemberitaan yang dikaitkan dengan PT Taspen,” kata Yusril melalui keterangan pers Ihza & Ihza Lawfirm pada Sabtu (27/8/2022).
Dia menjelaskan, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih. Tata kelola tersebut seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
Selanjutnya dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Utamanya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,” katanya.
Lebih lanjut Yusril menerangkan, PT Taspen selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.
“Adapun, portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari surat berharga negara dan surat berharga syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen. Kemudian portofolio dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2 persen,” terangnya.
Hal berikutnya yang disampaikan, yakni setiap tahun kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan Operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dan berdasarkan hasil audit BPK RI dari 2018 sampai dengan 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Serta, sambung Yusril, tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.
“Berdasarkan uraian yang dikemukakan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku,” ujarnya.
Yusril pun menegaskan bilamana pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada PT Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan.
Untuk diketahui, sebelumnya lewat video yang beredar, pengacara Kamaruddin Simanjuntak melontarkan tuduhan bahwa Dirut BUMN PT Taspen mengelola dana capres yang nilainya mencapai Rp 300 triliun. Ia mengklaim memiliki fakta dan bukti-bukti yang siap dilaporkan.

Kamaruddin mengatakan, aliran dana Rp 300 triliun itu dikelola oleh Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku Dirut PT Taspen bersama dengan wanita-wanitanya. Wanita-wanita itu dititipkan uang untuk diinvestasikan dan kelak akan mendapatkan cashback.
“Wanita-wanita ini ditaro di apartemen, salah satunya di Jakarta Barat itu bintang 7. Wanita-wanita ini dititipkan uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cashback dari wanita-wanita yang tidak ia nikahi secara resmi, hanya secara ghoib dinikahinya,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, wanita-wanita itu bisa melakukan transaksi perbankan hingga Rp 200 juta per hari tanpa tahu asal aliran dananya.
Terkait hal yang dinilainya tidak wajar itu, Dia bahkan mengaku sudah menyurati Presiden hingga DPR. Alih-alih mendapatkan balasan, namun menurut Kamaruddin laporannya tersebut mendapatkan respon pasif. (Red-01)













































