
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus impor baja atau besi yang merugikan negara Rp 23,6 triliun.
Anggota komisi III DPR RI, Johan Budi Sapto Pribowo meminta kejagung untuk segera menuntaskan kasus impor baja atau besi yang saat ini ditangani oleh korps Adhyaksa.
“Setiap penegakan hukum (oleh Jaksa Agung) dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih,” kata Johan Budi di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Mantan Juru Bicara Presiden tersebut menilai, Kejagung harus secara transparan dalam mengungkap kasus-kasus besar yang saat ini ditangani. Salah satunya kasus impor baja yang saat ini belum ada tersangkanya.
Ia meminta penetapan tersangka harus diungkapkan secara transparan sehingga tidak ada oknum-oknum yang bermain dalam penanganan kasus tersebut.
“Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus-kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di Pengadilan,” ucapnya.
Mantan Jubir KPK yang akrab disapa Johan Budi tersebut meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengawasi kinerja anak buahnya yang menangani kasus impor baja tersebut.
“Dan Jaksa Agung tidak boleh mentolelir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Selain itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan, juga mengatakan hal yang sama. Ia meminta agar Kejaksaan Agung untuk tidak diskriminatif dalam kasus dugaan korupsi kasus impor baja dan besi yang merugikan negara Rp 23,6 triliun tersebut.
Sampai saat ini, Kejagung baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
“Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menyisir para pelaku lebel bawah saja, sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh,” kata Ismail Rumadan di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Ismail meminta agar Kejagung menumpas kasus tersebut hingga keakar-akarnya. Ia menilai kasus tersebut melibatkan banyak orang terutama yang berkaitan dengan kebijakan yang strategis.
Untuk itu, lanjut Ismail, tidak mungkin oknum level bawah itu bekerja sendiri dan tentunya kasus tersebut diketahui pimpinannya.
“Ini (kasus dugaan korupsi impor besi dan baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementrian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah mengaku belum mengetahui keterlibatan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono dalam kasus tersebut.
“Ada keterkaitan dengan saksi, nggak? Harus dicek dulu. Pasti dipanggil la kalau ada unsur pembuktiannya,” ujar Jampidsus di Kejagung, Jumat (22/9/2022).
Febrie mengaku, penanganan kasus impor baja tersebut masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, beredar dokumen surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah yang ditandatangani oleh Veri Angrijono.
Veri Angrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu.
Namun sampai saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung belum juga menetapkan Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Saat ini Veri Anggrijono menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. (Nando)












































