
DETEKSIJAYA.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI AD kepada selebritas Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Menurutnya, pemberian pangkat Tituler memang memungkinkan karena tidak bertentangan dengan peraturan. Pemberian pangkat Tituler dilakukan saat hanya ada waega sipil yang memiliki kemampuan tertentu, sementara di kalangan militer sendiri tidak ada.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata TB Hasanuddin, bahwa seorang sipil bisa diangkat menjadi prajurit Tituler atau sementara dengan pangkat paling rendah yakni Letnan II.
Namun pada kasus Deddy, TB Hasanuddin mengaku tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat Tituler tersebut, meskipun hal itu menjadi kewenangan Kemenhan. Dia pun mempertanyakan apakah tugas Deddy tak bisa dilakukan oleh prajurit di TNI.
“Lalu sekarang urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI, itu ndak ada lagi orang misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti itu,” katanya kepada awak media, Senin (12/12/2022).
“Jadi harus ditanyakan kepada Panglima TNI atau Menhan,” sambung TB Hasanuddin.
Mayjen purnawirawan TNI itu kemudian menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus, pemberian pangkat Tituler biasanya diberikan kepada sipil yang berperan dalam tugas-tugas TNI. Posisi mereka juga tak bisa dilakukan oleh prajurit normal.
Misalnya, sebut TB Hasanuddin mencontohkan, TNI atau ABRI pada 1970an pernah memberikan pangkat Brigjen kepada seorang dosen di Akademi Militer, karena ahli dalam bidang nuklir. Di kurun waktu yang sama, seorang pilot penerbangan sipil juga pernah diberikan pangkat Tituler Mayor karena ikut tugas ke Timor Timur.
Terkait masa jabatan Deddy dengan pangkat Tituler ini, TB Hasanuddin menyebut bahwa hanya bersifat sementara dan disesuaikan kebutuhan. ”Bisa tiga bulan kah, enam bulan kah, satu tahun kah, sesuai urgensinya,” pungkasnya.
Senada, Anggota DPR Komisi Pertahanan Fraksi Partai Golkar, Dave Fikarno meminta Kemenhan dan TNI memberikan penjelasan soal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Pasalnya, kata dia, pemberian pangkat ini berhubungan dengan tugas negara yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bukan menolak, akan tetapi ini kan berkaitan dengan tugas negara yang menggunakan APBN. Sehingga, harus ada pertanggungjawaban jelas, apa saja dampak positifnya,” kata Dave, seperti dikutip dari Tempo.co (12/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menganugerahkan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Hal itu seperti terlihat dalam postingan Instagram Deddy Corbuzier @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut alasan pemberian pangkat itu karena Deddy memiliki kemampuan dalam berkomunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat.
“Dan ‘performance’ DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata dia, dalam pesan singkatnya, Jumat (9/12/2022).
Pemberian pangkat letkol Tituler ini atas rekomendasi Menhan Prabowo dan sudah disetujui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. (Red-01)












































