
DETEKSIJAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakya (DPR) RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset usai masa reses.
Pembahasan tersebut akan ditempuh melalui beberapa mekanisme mulai dari rapat pimpinan (Rapim) yang diikuti Ketua DPR RI beserta para wakilnya, dilanjutkan dengan rapat pengganti musyawarah di Bamus.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebut, selain mekanisme tersebut terdapt tahapan pembuatan Daftar Isian Masalah (DIM) yang juga dinilai cukup memakan waktu.
“Pembuatan DIM saja sekitar dua tiga bulan karena pasti fraksi fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain. Sebagainya kemudian apakah setelah itu pembahasan, tergantung perdebatannya seperti apa,” jelas Arsul kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Menurut Asrul, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres). “Memang Presiden telah mengirimkan melalui Surpres RUU dan tentu juga naskah akademiknya tentang pemberantasan aset tindak pidana. Namun saat ini posisi DPR sedang masa reses dan baru akan kembali memasuki masa sidang 16 Mei,” ungkap Politisi Fraksi PPP itu.
RUU tentang Perampasan Aset telah melalui proses yang panjang. RUU tersebut mulai diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008, terakhir pada tahun 2022 RUU tersebut disetujui masuk Prolegnas prioritas tahun 2023.
Arsul menyatakan pihaknya tak pernah menolak untuk membahas RUU tentang Perampasan Aset. Adapun lamanya waktu yang dibutuhkan akan bergantung pada masukan banyak pihak.
“Yang mana RUU dari pemerintah yang tidak kami bahas? Bahwa dalam pembahasannya itu lama seperti RKUHAP misalnya, bahkan sampai melewati satu periode DPR itu konsekuensi dari kita ingin mendengarkan masukan dari banyak pihak,” katanya.
Asrul berujar, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset ini harus berhati-hati dan tidak dapat dikebut.
“Saya sebagai anggota Komisi III DPR sudah diperintahkan oleh Plt Ketua Umum saya agar Fraksi PPP siap melakukan pembahasan dan tidak kemudian katakan lah menghalang-halangi dan lain sebagainya jadi tidak ada masalah. Namun kalau dikaitkan ini harus cepat, kalau nggak jadi sekian minggu, atau sekian bulan, ini tidak bisa begitu, tidak kemudian dikebut,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, pembentukan UU Perampasan Aset dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi.
“Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” katanya.
Oleh karena itu, politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan tidak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang akan menempatkan Napi Tipikor di Lapas Nusakambangan. Menurutnya, langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.
“Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya,” tuturnya.
Dalam pandangan Didik, yang terpenting adalah membenahi manajemen Lapas jika dirasa kerap terjadi tindak pidana korupsi berupa pengutan liar maupun suap menyuap.
(Red-01/Sumber: DPR-RI/dpr.go.id)












































