KARAWANG | DETEKSIJAYA.COM – DPRD Kabupaten Karawang pada Hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 melaksanakan rapat Paripurna
Rapat Paripurna tersebut dengan 3 agenda :
- Persetujuan dan Penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Karawang :
a. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
b. Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase.
2.Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD (AKD Kabupaten Karawang.
- Pengumuman Masa Reses ll Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Susunan acara dalam pelaksanaan rapat Paripurna adalah :
a. Pembukaan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang.
b. Laporan Pansus – pansus DPRD Kabupaten Karawang.
c. Penyampaian perubahan SK DPRD tentang AKD dan F-PDIP.
d. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Karawang.
e. Pengumuman Masa Reses ll abggota DPRD Kabupaten Karawang tahun 2022.
f. Sambutan Bupati.
g. Penutup.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah para Asisten, Forkopimda, Staf ahli Bupati, para kepala OPD sekabupaten Karawang, para inspektur Pembantu, para sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian serta Camat se-kabupaten Karawang.
Turut menyaksikan juga dalam rapat paripurna adalah Kepala Kelurahan, Kepala Desa se-kabupaten Karawang, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui teleconference.
Dalam akhir penutupan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Pimpinan Sidang atas nama lembaga DPRD Karawang, Bupati Karawang dan Pemerintahan Kabupaten Karawang mengucapkan “Munal Aidzin wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin.”
(Asep)













































