JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM- Dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan sidang Tunggal saat menangani perkara tindak pidana.
Hal itu dilakukan oleh hakim Zulkifli saat memimpin sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum pada Rabu 8 Juni 2022.
Sidang tersebut dilakukan secara online dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa atas nama Asnad Setiawan yang tetap berada didalam Rumah Tahanan.
Selain itu, hal yang sama juga dilakukan oleh hakim Tony Irfan saat menyidangkan perkara 275/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst pada Kami 2 Juni lalu.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang merupakan penyidik dari Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa La Runga Musalam Toyo Alias Bungur.
Dua orang saksi tersebut dihadirkan diruang sidang Bagir Manan untuk dimintai keterangannya saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Salah satu saksi, Johan mengaku, penangkapan dilakukan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diperolah dari masyarakatmasyarakat pada tanggal 13 Februari 2022.
“Kami waktu itu melakukan penyelidikan, jam sembilan malam bersama tim, kita mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud, kemudian kita melakukan tindakan pada tanggal 13 Februari pukul 01.00 WIB,” Ucap johan saat ditayai hakim yang tidak diketahui namanya.
Menurut Johan, La Runga ditangkap dihalaman rumahnya yang berada Jln. Kramat Raya No.71, Rt. 001 Rw. 007 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan pada saat penangkapan, Johan menemukan barang bukti berupa tas yang dimana didalamnya terdapat timbangan, sendok dan Narkotika jenis sabu.
“Barang bukti 0,2 gram itu ditemukan di sekitar halaman. Karena pada saat itu terdakwa sempat membuangnya. Kemudian kami melakukan pendalaman lagi dan menemukan tas yang disimpan didalam plastik kresek warna hitam,” Ucap Johan.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Johan, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Riky yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa diduga sudah melakukan transaksi dengan Riky sebanyak tiga kali dengan jumlah di atas 5 gram setiap kali pembelian.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Heru Hanindyo, masih saja bungkam terkait sidang dengan Hakim Tunggal Tersebut. (Nando)











































