
DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua tersangka pengedar narkotika jaringan internasional. Keduanya bernama Mohammad Afzali dan Asghar Karami yang merupakan warga negara (WN) Iran.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam membacakan putusannya mengatakan, ia sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Setelah memperhatikan fakta dipersidangan maka, majelis hakim sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum dan tuntutannya bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer yaitu melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang Sujono, PN Jakpus, Kamis (6/7/2023).
Eko Aryanto mengatakan, yang menjadi pertimbangannya menjatuhkan hukuman seumur hidup lantaran perbuatan para terdakwa merupakan ancaman besar bagi bangsa dan negara.
Untuk itu, lanjut Eko, perbuatan para terdakwa harus diganjar dengan hukuman yang sesuai. Untuk itu, ia menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mohammad Afzali dan Asghar Karami.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Afzali dan terdakwa Asghar Karami dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menyatakan para terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua terdakwa warga negara Iran menjadi kurir narkotika internasional di Indonesia. Keduanya bernama Mohammad Afzali dan Asghar Karami. Keduanya mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba lantaran di tipu oleh temannya bernama Saman yang sebelumnya menjanjikan pekerjaan kepada kedua tersangka tersebut di Indonesia.
Mohammad Afzali mengaku, dirinya dijanjikan untuk membuka usaha jualan baju di Indonesia oleh Saman. Sementara Asghar Karami dijanjikan akan bekerja di salah satu perusahaan sebagai mekanik. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, keduanya mengaku tidak bekerja sesuai yang dijanjikan oleh Saman, melainkan menjadi kurir narkoba.
Mohammad Afzali mengatakan, setelah tiba di Indonesia dirinya diminta oleh Saman mengambil paket di kantor POS Indonesia daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pada saat mengambil paket tersebut, ia mengaku langsung diamankan oleh Polisi.
“Saya di suruh sama saman. Pada saat saya ditangkap Polisi, saya ditanya ini mau dibawa kemana, saya tunjukkan ke apartemennya Asgard, pas dibuka saya lihat isinya narkoba,” kata Mohammad Afzali melalui penerjemahnya dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa, (11/4/2023).
Ia mengaku, sebelumnya sudah dua kali disuruh oleh Saman mengambil paket di kantor POS Indonesia Daerah Pasar Baru. Paket tersebut langsung diserahkan kepada tersangka Asghar Karami di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan.
Awalnya, Mohammad Afzali tidak mengetahui isi paket tersebut. Ia baru menyadari isi paket yang diambilnya tersebut merupakan narkotika pada saat ditangkap oleh Polisi.
“Waktu saya ambil dari kantor POS saya tidak buka sama sekali dan saya langsung serahkan kepada Asgard,” ucapnya.
Mohammad Afzali menambahkan, selain mengambil paket dari kantor POS Indonesia, Ia juga beberapa kali diminta oleh Saman untuk mengantarkan paket sabu ke beberapa tempat di Jakarta. Selama tiga bulan berada di Indonesia, dirinya dibayar sebesar Rp. 10 juta perbuatan dan sudah dua kali menerima upah.
Dalam kesempatan yang sama, Asghar Karami mengaku dirinya diminta oleh Saman untuk mengolah bahan yang dikirim tersebut menjadi Narkotika. Ia sempat menolak hal tersebut lantaran merasa ditipu oleh Saman.
Namun, Asghar Karami terpaksa menuruti Saman lantaran butuh biaya hidup dan tidak mempunyai saudara maupun kenalan di Indonesia.
“Pada saat berangkat dari Iran saya dijanjikan akan bekerja sebagai mekanik. Tapi pas saya sudah sampai disini saya di telepon bahwa saya harus bekerja sebagai tukang masak Narkoba,” ucapnya.
Sama halnya dengan Mohammad Afzali, Asghar Karami juga digaji 10 juta perbulan. Namun, ia mengaku baru dibayar satu kali selama menjalankan tugasnya sebagai tukang masak narkotika. (Nando)












































