
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). KPK meminta agar Gazalba Saleh kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
“Pada kesempatan hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam proses penyidikan perkara Sudrajat Dimyati dan kawan-kawannya, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” katanya.
Selain Gazalba Saleh, dua anak buahnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kedua tersangka tersebut yakni Prasetio Nugroho (PN) yang diketahui merupakan asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Rendy Novarisza (RN) yang merupakan staf Gazalba.
Karyoto menyampaikan KPK juga telah memanggil Gazalba Saleh sebagai tersangka untuk hadir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Namun, ia menjelaskan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka GS dan telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Karyoto menambahkan, KPK juga meminta Gazalba Saleh agar mau kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. “KPK berharap sikap kooperatif persangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” katanya.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada saat pengungkapan ke publik, KPK hanya menghadirkan Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza yang mengenakan rompi oranye KPK.
Selanjutnya, Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza dilakukan penahanan terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.
“PN (Prasetio Nugroho) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, (sementara) RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Karyoto.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Salah satu tersangkanya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati. (Red-01)












































