
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan terhadap empat orang terdakwa, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut dan menyatakan bahwa proses hukumnya segera memasuki tahap persidangan.
“Benar, JPU Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Anang menjelaskan, keempat terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Anang, saat ini tim JPU masih menunggu penetapan Ketua PN Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana terhadap keempat terdakwa tersebut.
“Kami menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, JPU akan siap membuktikan dakwaan dalam persidangan,” kata Anang.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penghasutan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat, terlebih yang dilakukan melalui media elektronik.
“Penegakan hukum ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban dan mencegah terulangnya tindakan anarkis yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Ramdhani)












































