
DETEKSIJAYA.COM – Pemisahan berkas perkara (Splitsing) empat tersangka terkait kasus narkoba Pol Teddy Minahasa Segera disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting saat di hubungi wartawan Deteksijaya.com. Jumat (13/1/2023)
Menurut Bani, bahwa berkas empat tersangka terkait kasus narkotika Teddy Minahasa telah dilimpahkan Kejari Jakpus kepada PN Jakpus.
“kami telah melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka tersebut, dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya yang akan ditetapkan pengadilan,” Ujar Bani.
Menurut Bani, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Jakpus telah melimpahkan berkas perkara atas nama Ariel Firmansyah als Abeng, Hendra, Mai Siska dan Achmad Darmawan als Ambon kepada PN Jakpus.
Ke empat tersangka tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I.
Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Yang Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 Kilogram Atau Melebihi 5 Batang Pohon Atau Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 Gram Jo Percobaan atau Pemufakatan Jahat Narkotika Golongan I Subsidiair Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bentuk Bukan Tanaman Jo Percobaan atau Pemufakatan Jahat Narkotika Golongan I.
JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam : Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian, JPU Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Jakpus selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan tersangka Teddy Minahasa beserta enam berkas perkara tersangka lainnya ditangani Kejari Jakbar dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1). (Ramdhani)












































