JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pria inisial AS (53) dan ES (49) terkait aksi pemerasan dan perampasan dengan modus mengaku korban tabrak lari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (29/8) sekitar pukul 10.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan. Awalnya kendaraan korban dipepet dan disuruh berhenti dengan alasan telah menabrak keluarga pelaku.
“Modusnya dengan memepet mobil korban. Pelaku turun dan menuduh korban telah menabrak keluarga pelaku, kemudian meminta ganti rugi,” kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).
Adu mulut sempat terjadi antara korban dan pelaku. Teman pelaku berinisial AS lalu turun dari mobil dan mengaku-aku sebagai anggota TNI sambil memperlihatkan pistol jenis airsoft gun yang dibawanya.
“Pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota TNI,” ujar Zulpan.
Melihat ada tas hitam di dalam mobil korban, pelaku lalu mengambil tas korban yang berisi uang ratusan juta rupiah dan melarikan diri.
“Pelaku membuka pintu belakang mobil korban dan mengambil tas warna hitam yang berisi uang Rp 300 juta,” jelas Zulpan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan petugas di wilayah Cilegon, Banten, pada Minggu (4/9/2022). Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Red-01)













































