JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik tiga pejabat tinggi pratama atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II beberapa hari lalu (30/8/2022). Sejumlah posisi strategis dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipimpin oleh pejabat baru.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku heran dengan kebijakan Anies Baswedan, mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober mendatang. Ia menduga, agenda ini dilakukan secara diam-diam.
Ia menduga Anies sedang membangun dinasti di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jelang akhir jabatannya.
“Makanya, ada apa? kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti,” katanya dalam keterangan kepada media, Jumat (2/9/2022).
Prasetyo mengungkapkan, sejak Selasa (30/8/202), Anies diketahui resmi mengambil sumpah dan janji tiga pejabat eselon II. Masing-masing yaitu, Mawardi yang menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).

Selain itu, Politisi PDIP ini juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis baru-baru ini. Seperti Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
“Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho,” ungkapnya.
Menurut Prasetyo, alih-alih merombak jajaran dan mengangkat orang-orang di pihaknya, Anies semestinya bekerja keras menuntaskan RPJMD. Dia menuding, Anies tidak menunjukkan etika pemimpin yang baik.
“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria akan menyelesaikan masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir. (Red-01)













































