JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kuasa hukum terdakwa Dyni Rahmawati, Ferry Juan akan mengajukan eksepsi dalam sidang selanjutnya kasus penipuan suntik modal bisnis alat kesehatan (alkes) pada tanggal 31 Mei 2022.
Ferry Juan mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukannya dinyatakan gugur.
“Hakim berpedoman pada pasal 82 dan 83 KUHAP bahwa apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke PN apalagi telah dibacakan dakwaannya maka Prapid harus ditutup,” Kata Ferry Juan saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Ia mengaku, gugatan Pra Peradilan bukan gugatan biasa. Ferry mengaku gugatan yang diajukannya tersebut terkait dengan penerapan tersangka kliennya yang dimana kliennya tersebut dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan para korban oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Padahal permohonan Prapid kami bukan atas dasar dugaan salah tehnik atau admin penyidikan, akan tetapi berdasarkan putusan PN Tangerang yang sudah inkracht menyatakan tersangka tidak ada hubungan hukum dengan para korban suntikan modal alkes. Tentu saja status tersangka harus lepas dan bebas demi hukum,” Ucap Ferry.
Ferry mengungkapkan akan melakukan upaya hukum dalam persidangan pokoknya berikutnya dengan mengajukan eksepsi terkait putusan PN Tangerang tersebut.
“Kita akan ajukan eksepsi dalam sidang pokok perkara,” Pungkasnya. (Nando).











































