JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Dosen filsafat dan pengamat politik Rocky Gerung menjadi saksi ahli filsafat dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Edy Mulyadi.
Dalam kesaksiannya, Rocky Gerung menilai, pernyataan Edy Mulyadi terkait dengan lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatakan tempat “jin buang anak” adalah abstrak.
Dalam kasus yang saya baca soal Edy Mulyadi istilah IKN itu adalah metaforik. Karena dia abstrak. Istilah jin buang anak itu lebih abstrak lagi. Tidak mungkin sesuatu yang abstrak itu Dipidanakan. Karena itu konyol,” Ucap Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, (23/8/2022).
Ia menilai, pernyataan Edy Mulyadi terkait lokasi IKN tersebut hanyalah sebagai perumpamaan yang digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi.
Rocky menilai perumpamaan yang diucapkan oleh terdakwa diprovokasi sehingga membuat masyarakat kalimantan tersinggung.

“Di Betawi orang mengatakan “jin buang anak” itu tidak ada yang tersinggung, mereka ketawa. Namun orang Kalimantan merasa tersinggung, tetapi kalau diterangkan pasti mereka ketawa. Jadi yang awalnya metafor itu untuk mengakrabkan percakapan, justru menjadi membelah percakapan akibat provokasi,” Ungkapnya.
Perumpamaan yang digunakan Edy Mulyadi, lanjut Rocky harus diartikan sebagai metafora yang artinya pemakaian kata atau kelompok kata bukan dengan arti yang sebenarnya.
“Misalnya saya tanya, jin apakah benar anda pernah buang anak?. Itu ngaco dalam logika. Jadi kita mesti anggap itu metafor karena tidak pernah ada jin buang anak,” Jelas Rocky. (Nando)













































