
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Hakim nonaktif Djuyamto, mantan Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas pada perkara korporasi minyak goreng (migor) memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.
Permohonan itu disampaikan Djuyamto dalam dupliknya yang dibacakan secara lisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Saya percaya majelis tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan. Jadi hukumlah saya seadil-adilnya,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Efendi SH.
Djuyamto bersama dua hakim lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait putusan lepas terhadap terdakwa korporasi migor pada 2025. Jaksa menilai ketiganya terbukti menerima aliran dana yang diberikan untuk memengaruhi putusan majelis.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djuyamto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
JPU mengungkap total suap yang mengalir mencapai Rp 40 miliar, yang diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei—selaku penasihat hukum korporasi migor tersebut.
Dana suap tersebut diduga dibagi kepada beberapa pihak, yakni, M. Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakpus / saat itu Ketua PN Jaksel) menerima Rp 15,7 miliar, dan Wahyu Gunawan (mantan panitera muda perdata PN Jakut) menerima Rp 2,4 miliar.
Sedangkan, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6,2 miliar dan Ali Muhtarom menerima Rp 6,2 miliar.
Ketiganya disebut menerima suap untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa korporasi migor, yang saat itu diputuskan oleh majelis hakim pimpinan Djuyamto.
Sidang perkara dugaan suap tersebut telah memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 26 November 2025. (Ramdhani)












































