JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Judi online tak hanya menyasar kalangan dewasa saja, namun kini anak-anak pun telah menjadi sasaran. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah pihaknya menerima laporan adanya anak-anak yang terpapar judi online usai memindai QR Code pada kartu permainan anak-anak.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan, modus ini terungkap setelah warga di Kecamatan Pinang, Tangerang mencoba men-scan QR Code pada kartu mainan berkarakter kartun yang dibelinya seharga Rp 1.000. Namun setelah di-scan, QR Code tersebut ternyata adalah sebuah situs yang disebut-sebut adalah situs judi online.
Terkait laporan tersebut, Jasra menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan bersama dengan aparat kepolisian soal temuan situs judi online pada kartu mainan anak-anak itu.
“KPAI tentu akan melakukan penyelidikan bersama dengan kepolisian. KPAI akan melihat kembali kebijakan mainan ramah bagi anak, terutama setelah ada inovasi cara judi online mendekati anak-anak,” ujarnya kepada wartawan (29/9/2022).

Jasra pun meminta kepada pihak berwenang agar segera mencabut peredaran kartu mainan berkarakter kartun tersebut. Ini, akunya, dikhawatirkan akan berdampak terhadap anak-anak.
Menurut Jasra, bergesernya sasaran ini disinyalir setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan perang terhadap praktik perjudian, khususnya online yang selama ini menyasar kalangan orang muda hingga dewasa.
“Artinya sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi khususnya online, mereka migrasi dengan cara baru. Kita ingin segera ada pengawasan terkait produk yang menyasar anak-anak, seperti apakah ada izin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produknya, yang layak, ramah, aman dan tidak membahayakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jasra menjelaskan alasan sindikat menyasar anak-anak, karena industri kreatif kerap menumbuhkan rasa ingin tahu bagi anak-anak. Sindikat judi melakukan pendekatan melalui inovasi pada sesuatu yang disukai anak-anak seperti hobi, minat, hingga figur atau karakter kartun.
Dengan adanya efek candu judi yang berkedok mainan anak, maka akan melengkapi ancaman terhadap anak-anak yang sudah terlebih dahulu digerus oleh pornografi, pornoaksi, rokok, dan kekerasan. Jasra menyebut, garda terdepan dalam mencegah masuknya ancaman tersebut ke gawai anak-anak antara lain melalui patroli siber yang saat ini dimiliki Kemenkominfo dan Kepolisian.

Selain itu, tegasnya, orang tua hingga pelaku UKM juga harus memastikan setiap produk yang dibeli ataupun dipasarkan pada anak wajib mengikuti regulasi yang ada di Indonesia.
“Mengimbau orang tua, pelaku usaha baik UKM maupun industri memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak atau dibelikan untuk anak, wajib di cek, mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, karena ada ancaman berat bila membahayakan anak,” tandas Jasra. (Red-01)













































