DETEKSIJAYA.COM – Maraknya penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan tersebut.
“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022).
Ibrahim menjelaskan bahwa pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, dan bukan melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, menurutnya pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

“Untuk masyarakat Jawa Barat yang merasa menerima pesan itu agar melapor ke helpdesketilang@gmail.com atau 1900063@polri.go.id. Dan apabila ada masyarakat yang kadung ditipu dapat melaporkan kasusnya ke Polda Jabar,” ujar Ibrahim.
Ibrahim mengungkapkan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.
Sistem ETLE, jelasnya, akan merekam setiap pelanggar lalu lintas dan kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Ibrahim menambahkan, apabila alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” sebut Ibrahim.
(Red-01/Sumber: antaranews.com)













































