
DETEKSIJAYA.COM – Pejabat pamer kekayaan di media sosial saat ini sedang jadi sorotan, khususnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah Rafael Alun Trisambodo, satu-persatu pejabat yang kerap pamer gaya hidup mewah mulai dipreteli. Beberapa di antaranya bahkan sudah dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi soal sumber harta kekayaannya.
Agar hal tersebut tidak menular, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan gaya hidup sederhana dan tidak pamer harta di media sosial.
Instrumsi itu disampaikan pula kepada keluarga para jaksa di seluruh Indonesia. Terutama istri-istri jaksa yang tergabung dalam Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).
“Saya minta pola hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial, dilaksanakan oleh para istri dan keluarga insan Adhyaksa,” kata Burhanuddin dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/3/2023).
Menurut dia, seorang jaksa perlu menerapkan pola hidup sederhana agar menghasilkan sikap profesionalisme dan berintegritas dalam bekerja. Seperti, disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas. Sehingga nantinya, sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.
Selain itu, Burhanuddin mengingatkan bawahannya agar bijak menggunakan media sosial. Dia menilai, pamer kekayaan di media sosial bukanlah tindakan yang terpuji. Daripada memamerkan gaya hidup, menurutnya, media sosial lebih baik dimanfaatkan untuk patroli siber.
Burhanuddin berharap, media sosial dapat dimanfaatkan jajarannya untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan membentuk Tim Patroli Media.
“Dengan membentuk Tim Patroli Media dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset dalam rangka pemulihan aset negara yang dikorupsi,” ungkapnya.
Kemudian, Burhanuddin juga meminta para istri dan keluarga insan Adhyaksa agar hidup sederhana dan mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Sikap sederhana perlu diterapkan juga dalam bermedia sosial, karena seorang istri aparat penegak hukum rentan terkena sorotan publik.
“Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk mendukung bukannya menghambat karir suami,” tandas Burhanuddin.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Perhubungan, PLN dan Pelindo kompak mengeluarkan instruksi yang serupa. Intinya, instansi melarang jajarannya beserta keluarga untuk bergaya hidup mewah. (Red-01/*)












































