
DETEKSIJAYA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong dan dua orang lainnya sebagai tersangka pada kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dua tersangka itu, Budi alias BP (46) dan Rinto alias RP (34) merupakan rekan bisnis tersangka Ismail Bolong.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dalam kasus tambang ilegal ini ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
Nurul menyebutkan, tersangka Ismail Bolong merupakan Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang diduga berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara (SB).
“Yang nengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” ungkap Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Sedangkan tersangka RP adalah kuasa direktur PT EMP berdasarkan penunjukkan atau perintah lisan tersangka Ismail Bolong. RP berperan mengatur operasional kegiatan pertambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual atas nama PT EMP.
“Tersangka BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal,” imbuh Nurul.

Dalam perkara ini, sebut Nurul, penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita tersebut di antaranya; 36 unit dumtruck, 3 buah ponsel berikut sim card, 3 buah buku tabungan dari berbagai Bank, tumpukan batu bara hasil penambangan, 2 unit ekskavator, dan dua rekening koran.
Nurul menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) penambangan ilegal. Dua dari tiga lokasi itu yakni Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak dan PKP2B milik PT Santan Batubara (SB).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Nurul.
Sebelumnya, terkait hal ini, kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing telah mengonfirmasi penahanan kliennya.
Johannes mengungkapkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perizinan dan pendistribusian tambang ilegal yang diduga dilakukannya. Bukan dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri.
“Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Johanes, penahanan kliennya dilakukan usai pemeriksaan selama 13 jam mulai dari Selasa (6/12) hingga Rabu (7/12) pukul 01.45 WIB, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ismail Bolong disebut dijerat pasal berlapis mengenai perizinan dan distribusi tambang ilegal. “Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 Pasal terhadap klien kami Pak IB, (yakni) Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal, perizinan dan distribusi sebagainya,” paparnya.
Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat bermula dari video pengakuan Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur yang beredar di media sosial.
Dalam video pengakuannya itu, Ismail menyatakan pernah menjalankan bisnis tambang batu bara dan telah menyetor uang koordinasi sebesar Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun, setelah itu Ismail justru membuat video yang mencabut pernyataannya sebelumnya. Dalam video kedua, Ismail memberi klarifikasi dan meminta maaf kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto terkait pernyataannya mengenai setoran uang koordinasi tambang ilegal itu.
Lewat video tersebut, Ismail juga mengaku bahwa video pertamanya dibuat atas desakan dan tekanan mantan Karopaminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). (Red-01)












































