
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan tantangan anggaran yang dihadapi institusinya pada tahun 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan RI terus berupaya menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024—2029 yang mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Burhanuddin menyampaikan, realisasi anggaran Kejaksaan RI pada tahun 2025 mencapai 98,94 persen atau sebesar Rp26,40 triliun dari total pagu Rp26,68 triliun. Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp19,85 triliun, meningkat signifikan hingga 734,29 persen dari target yang ditetapkan.
“Capaian tersebut didukung oleh kinerja intensif di seluruh bidang, termasuk peran intelijen dalam pengamanan 1.307 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai mencapai Rp586,78 triliun,” ujarnya.

Pada bidang penegakan hukum pidana umum, Kejaksaan RI menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2025. Selain itu, mekanisme keadilan restoratif telah diterapkan untuk menyelesaikan 2.113 perkara.
Sementara di bidang pidana khusus, Kejaksaan menempatkan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.
Di sisi pembenahan internal, Kejaksaan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 165 pegawai sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Namun, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI menghadapi tantangan serius pada tahun anggaran 2026. Dengan pagu indikatif sebesar Rp20 triliun, terdapat potensi kekurangan anggaran yang signifikan, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang dapat berkurang hingga 75 persen.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna mendukung pelaksanaan tugas strategis, termasuk pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
Selain itu, Kejaksaan juga mendorong reformasi birokrasi melalui pembentukan Assessment Centre sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. Menurut Burhanuddin, langkah ini bertujuan menciptakan sistem pembinaan karier yang objektif dan berbasis kompetensi.
Menutup paparannya, Jaksa Agung berharap Komisi III DPR RI memberikan dukungan terhadap kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan RI tahun 2026.
“Dukungan DPR sangat penting agar Kejaksaan mampu menjalankan penegakan hukum yang kuat, bersih, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ramdhani)












































