
JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin perintahkan seluruh anak buahnya untuk mengawal penggunaan anggaran belanja di seluruh wilayah Indonesia.
Perintah tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diseluruh Indonesia guna pengendalian inflasi daerah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah,” Ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Selain itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi juga diminta untuk segera membentuk tim pendampingan hukum untuk mengawal penggunaan anggaran belanja setiap daerah.
“Membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, Ketut menambahkan, Jaksa Agung juga meminta agar setiap pendampingan yang dilakukan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” tambah Ketut.
Ketut mengaku, surat tersebut juga diminta untuk segera diedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah serta meneruskan surat tersebut ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran tersebut.
“Yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah, dan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” ungkap Ketut.
Ia mengaku, instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara dalam jaringan (daring) pada Senin 05 September 2022 yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Menteri Keuangan RI, Perwakilan Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Panglima TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
(Nando)












































