JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, meminta seluruh Jaksa mempunyai ahlak mulia dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Menurutnya, Jaksa yang cerdas, profesional, berintegritas dan berakhlak, sangat dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara. Kejaksaan Agung membutuhkan sosok Jaksa yang tidak hanya cerdas, melainkan juga memiliki kompetensi, kinerja, dan profesionalisme tinggi serta berintegritas, sekaligus responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.
“Sosok Jaksa yang Seutuhnya, selalu saya titik beratkan di setiap kesempatan arahan dan amanat saya, bahwa saya tidak butuh Jaksa yang hanya cerdas, melainkan saya butuh Jaksa yang cerdas sekaligus berintegritas dan berahlak mulia,” ujar Jaksa Agung dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 secara virtual dari Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Smart Prosecutor ber-ahlak yang menjadi tema diklat PPPJ tahun ini, Sosok Jaksa ideal yang ingin dihasilkan dalam setiap pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa di kawah candradimuka.
Ia mengaku, salah satu tujuan Diklat PPPJ tersebut adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan membekali para siswa, sehingga dapat menjadi Jaksa yang handal untuk membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik agar memiliki solidaritas, semangat persatuan dan kesatuan terhadap institusi dari dalam diri para siswa.
“Perlu saudara ketahui, mengapa jiwa korsa saya tekankan harus saudara miliki, hal ini mengingat sebagian besar tugas yang akan saudara emban nanti setelah menjadi jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Sebagai abdi negara, abdi masyarakat, lanjut Burhanuddin, jika dalam setiap tugas Jaksa menerapkan etika dan sopan santun, maka masyarakat akan menjadi segan dan menghargai kita.
Namun sebaliknya, jika etika dan sopan santu tidak digunakan, maka hal tersebut akan membuat masyarakat tidak respect terhadap saudara dan juga institusi yang kita cintai ini.
“Cermati keberadaan dan penggunaan media sosial yang merupakan sarana yang paling mudah untuk mencari informasi tentang diri kita maupun kehidupan pribadi kita, karena rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita, sehingga kita harus selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang melanggar norma agama, kesusilaan dan kesopanan serta unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh siswa wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial dan juga meminta agar tidak memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan tentang pentingnya menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sebagai seorang Jaksa.
“Tidak dapat dipungkiri, keadilan hukum adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan hukum menjadi terpinggirkan. Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka Hati Nurani akan menjadi jembatan untuk mencapai titik bandul keseimbangan,” ujar Jaksa Agung.
Burhanuddin mengaku bahwa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bukanlah suatu tujuan hukum yang harus dipilih, melainkan saling melengkapi agar hukum dapat mencapai ketiga tujuannya sekaligus.
“Saya tidak menghendaki, ketika saudara nanti menjadi Jaksa, saudara melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang, melainkan lebih dari itu, menuntut adalah bagaimana memberikan keadilan dan kemanfaatan terhadap seseorang, dengan berpangkal pada hati nurani. Kejaksaan harus mampu menunjukan penegakan hukum yang Tajam keatas dan Humanis Ke Bawah tanpa pandang bulu,” ujar Jaksa Agung.
Ia menilai hati nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus.
Ketika kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi dengan hati nurani telah tercapai secara bersamaan, maka keadilan hukum yang substansial akan selaras dengan rasa keadilan masyarakat, serta terwujud secara paripurna.
“Ingat! Rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak pula ada dalam teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap Hati Nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani saudara, karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang,” pungkasnya. (Nando)













































