
JAKARTA I DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menyita aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Herman mengatakan Aset milik Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 179,4 HA telah dieksekusi oleh Kejari Jakpus yang didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,”ucap Andi Herman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).
Menurut Andi Herman, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Andi Herman menjelaskan, total 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA) yang sudah berhasil dieksekusi sejak 01 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022.
Sejak 01 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan Sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro, sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA) yang terletak diantaranya yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
“Selanjutnya, aset yang disita tersebut nantinya akan dilelang dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro.” Pungkas Andi. (Ramdhani)












































