
DETEKSIJAYA.COM – Sidang kasus Sabu ditukar tawas, yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan agenda tuntutan.
Sidang yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja atau ruang sidang utama PN Jakbar terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati.
Menurut Jaksa, terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ucap Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat. Kamis (30/3/2023).

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy dalam kasus ini.
Sedangkan hal yang memberatkan, karena Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Seharusnya sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy. Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 13 April mendatang.
Perkara tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
Sebelumnya, pada Senin 27 Maret 2023 kemarin, empat anak buah Teddy sudah terlebih dulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut 17 tahun penjara. (Ramdhani)












































