
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Tri Yanti Merlin C. Pardede SH, membenarkan bahwa terdakwa kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Leonardi Tanril, telah dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
“Terdakwa Leonardi sudah saya tuntut Rabu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar JPU Merlin saat dikonfirmasi wartawan.
Merlin menjelaskan bahwa Leonardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang yang merugikan korban. Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 378 jo 372 KUHP dan UU TPPU.
Modus Mengajak Investasi Saham
Dalam uraian dakwaan, JPU memaparkan bahwa kasus bermula pada Desember 2023 ketika Leonardi intens berkomunikasi dengan saksi Lie Kiem Lan. Terdakwa sering membahas potensi keuntungan dalam trading saham dan memberikan update pergerakan pasar.
Pada Januari 2024, Leonardi kembali menghubungi saksi yang sedang berada di rumahnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ia mengajak korban berinvestasi saham di Bank DBS dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen.
“Ci, kalau ada dana nganggur boleh nitip ke saya untuk diputerin trading. Ada momentum bagus buat main saham, tahun 2024 ini keuntungan sekitar 20%,” kata terdakwa sebagaimana disampaikan JPU.
Tergiur tawaran itu, saksi kemudian mentransfer dananya kepada terdakwa secara bertahap. Beberapa di antaranya pada 12 Januari 2024: Rp250 juta ke rekening terdakwa, 12 Januari 2024: Rp250 juta (transfer kedua) dan 15 Januari 2024: Rp250 juta.
Selain itu, terdakwa juga menerima transfer dalam jumlah miliaran rupiah serta dana dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura.
Korban Rugi Lebih dari Rp4 Miliar dan Ribuan Dolar
Seiring berjalannya waktu, korban mulai curiga karena dana yang disetorkan telah mencapai puluhan miliar rupiah namun tidak menunjukkan kejelasan investasi. Korban meminta pengembalian dana, dan meski sebagian telah dikembalikan, jumlah keseluruhan tidak pernah lunas.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp4.238.475.000, USD 970.000 dan SGD 57.700
JPU menegaskan bahwa perbuatan Leonardi memenuhi unsur penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Ramdhani)












































