
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menandatangani Nota Kesepakatan dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi besar di Indonesia. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Empat perusahaan yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL Axiata).
Nota Kesepakatan ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi, dan penyediaan rekaman telekomunikasi.
“Core business intelijen Kejaksaan saat ini berfokus pada pengumpulan dan pengolahan data yang sah, akurat, dan berkualifikasi A1,” ujar Reda Manthovani dalam sambutannya.

Kerja sama ini didasari oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30B, yang memberikan kewenangan bidang intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
Reda menambahkan, data berkualifikasi A1 memiliki manfaat besar, mulai dari pencarian buronan, pengumpulan bukti hukum, hingga analisis strategis untuk penanganan isu-isu global.
“Kolaborasi ini krusial agar informasi yang digunakan dalam proses hukum memiliki validitas tinggi dan tidak terbantahkan,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, serta jajaran pimpinan dari perusahaan mitra, termasuk Direktur Network Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Reski Damayanti, dan Chief Regulatory Officer XL Axiata Merza Fachys.
Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk mendukung keberlanjutan penegakan hukum dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia. (Ramdhani)












































