
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 10 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus penganiayaan di wilayah Maluku Barat Daya yang melibatkan tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis. Tersangka diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 14 Februari 2025, di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur. Korban, anggota Polri bernama Rifaldo Ubleeuw, semula mencoba melerai pertengkaran antara adiknya dan seorang warga bernama Viktor Benjamin Untajana alias Femi. Namun, situasi memanas hingga korban menampar Femi.
Tak terima, Femi kemudian mengajak sejumlah temannya, termasuk Anis, mendatangi rumah korban sambil melempar batu. Saat korban keluar dari rumah, Anis langsung memukul bagian wajah kiri korban hingga menyebabkan memar dan bengkak di bawah mata, sebagaimana hasil visum dari Puskesmas Letwurung.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya menginisiasi upaya penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif. Proses perdamaian dilakukan pada 18 Juni 2025. Tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf, yang diterima langsung oleh korban tanpa syarat.
Permohonan penghentian penuntutan kemudian dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan disetujui JAM-Pidum setelah melalui kajian menyeluruh.
Selain kasus Anis, JAM-Pidum juga menyetujui sembilan perkara lainnya untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif:
- Ikram alias Rendi (Kejari Polewali Mandar) – Penganiayaan
- Rahman Buttu alias Bapak Roni (Kejari Polewali Mandar) – Penganiayaan
- Klaus Gregorius Radja (Kejari Sabu Raijua) – Pencurian
- Refi Andreas alias Refi (Kejari Bengkulu Utara) – Penganiayaan
- Evan Merdiyansyah alias Evan (Kejari Bengkulu Utara) – Penganiayaan
- Eko Nursamsi (Kejari Jakarta Barat) – Penganiayaan
- Rian Ramadani (Kejari Jakarta Pusat) – Penadahan
- Candra Roy Ichwansyah (Kejari Jakarta Utara) – Pencurian
- Desy Noor Handayani alias Acil (Kejari Jakarta Selatan) – Pencurian
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya:
- Tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Ancaman hukuman di bawah lima tahun
- Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya
- Proses damai dilakukan tanpa paksaan atau intimidasi
- Masyarakat merespons positif
JAM Pidum menegaskan bahwa seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang telah mendapat persetujuan wajib segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan,” tegas Prof. Asep. (Ramdhani)












































