
DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Febrie Ardiansyah menegaskan, bahwa berkas perkara tersangka Muhammad Khayam (MK), dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut, disampaikan Jampidsus terkait masifnya pemberitaan negatif mengenai tidak turut diadilinya tersangka mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Kementerian Perindustrian dalam sidang di Tipikor Jakarta.
Pasalnya, MK telah ditetapkan tersangka bersama 5 orang tersangka lainnya yang kini, sudah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN) atas dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri.
“Sudah saya check, berkasnya sedikit lagi selesai,” ujar Jampidsus Dr. Febri Ardiansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) tidak pernah menyertakan tersangka MK bersama 5 orang tersangka lainnya yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menolak memberikan tanggapan soal tidak diadilinya eks Dirjen IKFT, MK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi saat ditemui wartawan, usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023) kemarin.
Perlu diketahui, sejak Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi menetapkan MK sebagai salah satu korupsi impor garam industri pada Rabu 2 November 2022 lalu hingga persidangan ke-6 bergulir, tersangka MK tidak pernah dihadirkan Jaksa untuk diadili.
Keadaan itupun, membuat terdakwa Fredy Juwono (FJ) yang merupakan kompatriot tersangka MK pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) murka atas sikap pengecut mantan atasannya tersebut.
“Saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya. Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industri,” ungkap Fredy pada persidangan Tipikor sebelumnya.
Sedangkan Majelis Hakim beralasan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan eks Direktur Industri Kimia Hulu periode 2016-2018 tersebut.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa menghadirkan MK sesuai dengan putusan sela yang sudah kami sampaikan. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto. (Ramdhani)












































