
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) nasional yang membahas Grand Desain Social Service Order dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan institusi dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Bimtek yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, diikuti langsung oleh para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Sementara para Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) mengikuti kegiatan ini secara virtual, Kamis (16/10/2025)
Selain itu, para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI juga turut hadir secara langsung. Kehadiran mereka dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun pemahaman sejak dini terkait paradigma baru dalam sistem hukum pidana nasional.
JAM Pidum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka memantapkan kesiapan seluruh jajaran kejaksaan menghadapi implementasi KUHP baru.
“Manfaat Bimtek ini adalah untuk memastikan kesiapan kami menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Asep.
Selain itu, Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Plt. Wakil Jaksa Agung RI menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan seluruh Aspidum memahami asas fundamental, norma baru, dan peraturan turunan dalam KUHP yang akan berlaku.
“Kami sudah pastikan bahwa para Aspidum memahami berbagai asas yang menjadi dasar KUHP baru. Mereka siap menerapkannya di wilayah kerja masing-masing mulai Januari 2026,” lanjutnya.
Bimtek ini juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum pidana, seperti Prof. Dr. Edi Setiadi dari Universitas Islam Bandung, Prof. Dr. Topo Santoso dari Universitas Indonesia, dan Prof. Dr. Pujiyono dari Universitas Diponegoro. Kehadiran para pakar ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman substansi materi dalam KUHP baru.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, baik jaksa senior maupun calon jaksa, agar mampu menegakkan hukum secara profesional, adil, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional. (Ramdhani)












































