JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan delapan perkara Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan delapan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penghentian delapan perkara tindak pidana tersebut disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, secara virtual pada Rabu 10 Agustus 2022.
“Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Kedelapan tersangka atas nama Untung Gunawan bin Alson Rusnadi Putra dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Tersangka David Tra BinIbrahim dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang PenganiayaanPenganiayaan.
Kemudian, Tersangka M Fachrul Iklas als Fahrul bin Tamrin Tamsir dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Tersangka Dwi Fitakul Nurhada dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang PenganiayaanPenganiayaan, Tersangka Fidi Rahmanto bin Isnadi dari Kejaksaan Negeri Pacitan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, Tersangka Sri Dende Kriswardana anak dari Maulana Suroso (alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman, Tersangka Muliadi alias Papa Hasan bin Jamal Silenang dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Tersangka Eko Triyono alias Ekko bin Madmireja dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ucap Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka dan korban juga telah menyepakati perdamaian dan tidak akan melanjutkan kasus tersebut ke tingkat persidangan.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” Ungkapnya.
Selanjutnya, Ketut menambahkan, para kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kemudian diperintahkan untuk mengeluarkan surat penetapan Penghentian penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” Pungkasnya.
(Nando)













































