
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya dugaan kerja sama antara saksi dan para terdakwa dalam pembuatan konten bermuatan negatif yang ditujukan untuk memengaruhi opini publik dan menghambat proses penyidikan sejumlah perkara besar.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
JPU Andi Setyawan menyampaikan, persidangan menghadirkan Marcella Santoso sebagai saksi. Marcella yang berprofesi sebagai advokat memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih (advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. Adhiya Muzakki (Ketua Tim Cyber Army).
“Agenda persidangan hari ini difokuskan pada pengungkapan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan upaya menghalangi penyidikan perkara, antara lain kasus korupsi komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, serta impor gula,” ujar Andi Setyawan kepada wartawan usai sidang.

Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah alat bukti berupa percakapan digital yang menunjukkan adanya komunikasi intensif antara saksi dengan para terdakwa, khususnya dengan M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.
Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan perencanaan dan produksi konten yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial, seperti TikTok dan Instagram.
Menurut JPU, narasi konten disiapkan oleh saksi dan selanjutnya diproduksi dalam bentuk video oleh terdakwa M. Adhiya Muzakki sebelum dipublikasikan. Konten-konten tersebut dinilai bermuatan negatif dan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan mengenai adanya permintaan pembuatan konten negatif terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada saat penanganan perkara masih berlangsung.
Fakta tersebut, menurut JPU, diperkuat dengan bukti percakapan yang ditemukan dalam perangkat telepon genggam terdakwa Adhiya Muzakki.
Terkait bantahan saksi mengenai keterlibatannya dalam gerakan “Indonesia Gelap” dan isu “RUU TNI”, JPU menegaskan bahwa materi konten tersebut tetap ditemukan dalam rangkaian komunikasi yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan. JPU menilai konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan memperkeruh situasi nasional.
Sementara itu, menanggapi adanya klaim tekanan dari pihak penyidik, JPU membantah tudingan tersebut. Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan. Video permintaan maaf yang disampaikan saksi dibuat secara sukarela saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” pungkas Andi Setyawan. (Ramdhani)











































