
DETEKSIJAYA.COM – Untuk kesekian kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menuntut terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Danang Dermawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Terdakwa Samsul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsul dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” Ujar Jaksa Danang. Rabu (1/2/2023).
“Menyatakan barang bukti berupa : 22 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto seluruhnya 21.951 gram yang telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sesuai daftar pemusnahan barang bukti tanggal 27 Juli 2022 dan disisihkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan netto seluruhnya 21.841 gram dan 1 unit Handphone merk Nokia dirampas untuk dimusnahkan,” lanjut Jaksa.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan melawan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan.

Menurut Jaksa, kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Heri (DPO) dengan maksud menawarkan pekerjaan menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Terdakwa menyetujui karena tertarik keuntungan yang akan didapat Terdakwa sebesar Rp 13.500.000, bila seluruh paket telah terkirim. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Adi (DPO) dan meminta Terdakwa untuk pergi menuju Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Sesampainya terdakwa di area Bandara Jl. Raya Bandara Kualanamu Medan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza yang disediakan Heri, Terdakwa bertemu dengan Adi. Kemudian Adi langsung memindahkan tas plastik dari mobilnya ke mobil yang terdakwa gunakan.
Selanjutnya terdakwa kembali menuju rumah di Jl. Bakti No. A3 Tj. Gusta Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Komplek Golden Gaperta). Lalu terdakwa memindahkan tas plastik yang diberikan Adi dari mobil ke dalam kamar Terdakwa.
Kemudian tas plastik tersebut terdakwa buka dan didalamnya terdapat 27 paket Sabu yang dibungkus plastik bekas teh warna hijau bertuliskan huruf Cina. Selanjutnya barang haram tersebut terdakwa sembunyikan didalam lemari pakaian di kamar tidur terdakwa.
Lebih jauh lagi Jaksa menjelaskan, bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Heri yang meminta Terdakwa untuk membawa sebanyak 5 paket Sabu yang dibungkus plastik bekas teh warna hijau bertuliskan huruf Cina tersebut menuju pinggir jalan di Jl. Gatot Subroto Kampung Lalang Kec. Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Setelah sampai di lokasi, terdakwa langsung bertemu dengan Heri lalu memberikan 5 paket Sabu beserta mobil Toyota Avanza milik Heri kepada Heri. Setelah menyerahkan barang tersebut kemudian terdakwa kembali ke rumah.
Selanjutnya, bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Haryono, Saksi Ikhwan Mulyadi dan Saksi Dheka Harsono menangkap Terdakwa dirumahnya di Jl. Bakti No. A3 Tj. Gusta Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Komplek Golden Gaperta).
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang terdakwa simpan didalam lemari pakaian berupa 22 bungkus plastik bekas teh warna hijau bertuliskan Cina yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 unit handphone Nokia yang Terdakwa letakkan di atas meja.
Untuk menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan kepada terdakwa dan Penasehat hukumnya untuk membuat pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. (Ramdhani)












































