JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pernyataan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan Timur terkait perpindahan ibu kota negara (IKN) dengan menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” merupakan pendapat pribadi.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan pembacaan menanggapi eksepsi Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 31 Mei 2022.
“Tanpa bukti yang sah, tidak serta-merta penasehat hukum menyatakan bahwa perkara ini berawal dari pernyataan yang disampaikan terdakwa adalah produk jurnalistik,” Ucap JPU Danang Dermawan.
Selain itu, JPU juga akan membuktikan perbuatan terdakwa dengan menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan pembuktian nantinya.
Untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
“Sehingga kami mohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memutuskan agar persidangan dilanjutkan perkara pemeriksaan pembuktian perkara,” Ucap JPU Sudarno melanjutkan pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa. (Nando).











































