JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan sengaja memasangkan salah satu advokat dari Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengikuti sidang.
Sidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Widodo SE yang ditunda oleh majelis hakim PN Jakpus pada Selasa 12 April 2022.
Sebelum sidang, tampak JPU Herlan J Butar-butar sedang menunggu Penasehat Hukum (PH) pengganti dari Posbakum PN Jakpus di depan ruang sidang.
Widodo SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata diduga menggelapkan dana milik Kementerian Pariwisata sebesar Rp400 juta.
Terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah.
Terdakwa dituntut menggunakan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai saat ini, belum diketahui alasan dari JPU Herlan memasang advokat dari Posbakum PN Jakpus tersebut untuk mengikuti sidang penundaan tersebut. (Nando).













































