
JAKARTA, DETEKSIAJAYA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Sidang tersebut digelar pada Selasa (30/12/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Fokus pemeriksaan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia negara dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha dalam proses tender.
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, memaparkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia.
Salah satu temuan penting adalah komunikasi pribadi yang dilakukan saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, terkait permintaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). JPU menegaskan bahwa nilai HPS merupakan data rahasia negara yang dilarang dibagikan kepada pihak dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

Selain itu, komunikasi tersebut dilakukan melalui sarana tidak resmi, yakni telepon pribadi dengan panitia pengadaan berinisial Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa. Padahal, sesuai ketentuan internal Pertamina, seluruh komunikasi dalam proses tender wajib menggunakan telepon resmi kantor dan dilakukan di ruang tender.
JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai tidak sesuai aturan. Perusahaan tersebut dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun induk usahanya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.
Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, apabila suatu induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperkenankan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, yakni Yogi, Martin, dan Bob, dalam rangka proses pendaftaran DMUT, meskipun status sanksi perusahaan induk disebut belum tuntas.
Menurut JPU, rangkaian fakta tersebut memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur formal dan indikasi pengaturan tender untuk menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya. (Ramdhani)











































