
DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada Selasa (8/8/2023) bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, telah memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Dr. Sobandi, SH, MH, menyampaikan amar putusannya sebagai berikut, Perkara 813K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana mati, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa mengajukan kasasi, dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan “Tolak Kasasi PU dan Terdakwa dengan Perbaikan Kualifikasi Tindak Pidana dan Pindana menjadi pertama, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua, pidana penjara seumur hidup.
Menurut Sobandi, Perkara 814K/Pid/2023 dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 13 Tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.
“Selanjutnya JPU dan terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan “Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” ujarnya.
Perkara 815K/Pid/2023 dengan terdakwa Kuat Ma’ruf pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 15 tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.
Kemudian JPU dan terdakwa juga mengajukan kasasi, dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan “Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.
Sobandi juga menjelaskan, Perkara 816K/Pid/2023 dengan terdakwa Putri Candrawathi, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 20 Tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.
“Setelah itu JPU dan juga terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa dengan amar putusan “Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” jelasnya.
Lebih jauh lagi Sobandi menerangkan, Keempat perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim yaitu Dr H. Suhadi, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Suharto SH, MHum, Jupriyadi, SH, MHum., Dr Desnayeti M, SH, MH dan Yohanes Priyasa, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Adapun dalam perkara 813K/Pid/2023 dengan Terdakwa Ferdy Sambo, SH, S.IK, MH, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum. dan Dr. Desnayeti M, SH, MH.
“Terhadap putusan lengkap dari perkara tersebut masih berada di tangan Majelis Hakim dan akan segera dipublikasikan melalui website resmi Mahkamah Agung dan juga diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara di dalam perkara tersebut.” Pungkas Sobandi. (Ramdhani)












































