
Keterangan foto: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo (Ft : Nug).
SIDOARJO // DETEKSIJAYA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Drs. Reddy Kusuma, MA memberikan tanggapan, atas perihal temuan BPK bantuan iuran jaminan kesehatan yang belum berdasarkan. Serta ditemukan juga pembayaran kepada peserta yang sudah meninggal dan pindah ditambah iuran asuransi peserta NIK tidak ditemukan dan NIK tidak aktif.
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, belum optimal dalam berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dalam rangka verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Drs. Reddy Kusuma, MA kepada wartawan Jumat (15/9/2023) mengatakan, memperhatikan surat yang dikirimkan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat tanggal 7 September 2023 Nomor : 038/LSM- FAAM SDA/KKM/IX/2023 perihal Klarifikasi dan Konfirmasi.
“Kami kami sampaikan bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama(PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2021,”jelas Reddy.
Reddy menambahkan, PKS tersebut berikut addendumnya :1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo berkewajiban untuk :
a. Melakukan pemadanan data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta penduduk PBPU dan BP Pemda atas permintaan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS Cabang Sidoarjo,
b. Menyampaikan laporan data penduduk meninggal dunia dan pindah keluar dari Kabupaten Sidoarjo.
“Maka oleh karena itu,seluruh kewajiban tersebut telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta telah
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,”jelas Reddy.Nug












































