
DETEKSIJAYA.COM – Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, dituntut 15 tahun penjara karena terbukti merugikan konsumen puluhan miliar rupiah. Hal itu berdasarkan sidang pembacaan amar tuntutan perkara Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam.
Adapun terdakwa Indra Kenz dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama.
Selain itu, Indra Kenz juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara,” tambah JPU.
Dalam kasus ini, Indea Kenz dinyatakan JPU terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan lewat akun media sosialnya yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang dengan jumlah korban 144 orang dan total nilai kerugian Rp 83 miliar.

JPU menyampaikan, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, menurut JPU, terdakwa dinilai tidak kooperatif karena tidak mengakui uang yang dinikmatinya berasal dari Binomo, dan berdalih uang yang digunakan untuk pamer di media sosialnya berasal dari hasil trading kripto atau mata uang digital.
JPU menjelaskan, terdakwa banyak memperdaya korbannya lewat konten yang diunggah ke akun media sosialnya. Dalam kontennya, terdakwa kerap mengajak masyarakat untuk berinvestasi/trading lewat aplikasi binary option Binomo. Kendati aplikasi ini bernuansa perjudian.
Untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan dan jumlah member Binomo, terdakwa mengabarkan permainan ini di kanal YouTube dan akun Instagram miliknya.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan terdakwa, membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Selain itu, terdakwa Indra Kenz juga dinilai telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terakhir, Indra dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Red-01/*)












































