
DETEKSIJAYA.COM – Akibat kasus sabu ditukar sabu, AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Hal tersebut dibacakan JPU pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Senin (27/4/2023).
“Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Iwan Ginting pada persidangan.
Jaksa menilai terdakwa Dody terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam memberikan tuntutannya, Jaksa melihat ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan diungkapkan jaksa adalah Pertama Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukit Tinggi yang seharusnya memberantas peredaran Narkotika, namun justru terlibat peredaran Narkotika.
Ketiga perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Polri. Dan yang keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa Dody dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
“Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma’arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu,” kata jaksa.
Sementara itu, di saat yang sama, kuasa hukum terdakwa Dody, Adriel meminta majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau “Justice Collaborator” (JC) .
Terkait permohonan JC tersebut, Jaksa akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut. (Ramdhani)












































