
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Anang menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai pembatasan dan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. Kebijakan itu dijalankan melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.

Dalam ketentuan kepabeanan, CPO diklasifikasikan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam lemak bebas (free fatty acid/FFA). Dengan demikian, seluruh jenis CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
“Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sejatinya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” kata Anang.
Selain itu, penyidik juga menyoroti penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan tetapi dijadikan acuan oleh aparat. Modus lain yang didalami ialah pelolosan ekspor dengan klasifikasi tidak sesuai guna menghindari DMO serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
Kejaksaan juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Dengan demikian, klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Menurut Anang, para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berperan aktif dalam menyusun, menggunakan, atau membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut.
Potensi Kerugian Negara
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar. Selain itu, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif dan tata kelola komoditas strategis nasional dinilai terganggu.
Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Meski demikian, estimasi sementara penyidik memperkirakan kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun.
“Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang.
Para Tersangka Ditahan
Sebelas tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta. Mereka antara lain pejabat di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah direktur perusahaan.
Sebelas tersangka yang ditetapkan yakni:
- LHB, pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT;
- MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru;
- ES, Direktur sejumlah perusahaan;
- ERW, Direktur PT BMM;
- FLX, Direktur Utama dan Head Commerce PT AP;
- RND, Direktur PT PAJ;
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
- VNR, Direktur PT SIP;
- RBN, Direktur PT CKK;
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Anang menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. (Ramdhani)











































