
DETEKSIJAYA.COM – Bertempat di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah melakukan sita eksekusi Deviden Final tahun 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya senilai Rp 8 Miliar lebih yang terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).
Menurut Ketut, adapun uang tunai tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000, yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS.

Selain itu Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat, Kejari Jakpus didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik Terpidana.
Adapun rekapitulasi aset-aset Terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi, yaitu:
- Terpidana Benny Tjokrosaputro pada 2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA. 2023: saham senilai Rp96.750.000.000, yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
2023: deviden senilai Rp8.216.084.561, yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya. - Terpidana Heru Hidayat
2023: 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 HA. 2023: saham senilai Rp1.945.000.000.000, yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
Sita eksekusi terhadap aset-aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Terpidana Heru Hidayat, dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
(Ramdhani)












































