
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berupa uang palsu dan brankas, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat dan turut dihadiri oleh perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat serta para jaksa yang menangani kasus terkait, Kamis (24/8/205).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jakarta Pusat, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam menuntaskan penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk eksekusi terhadap barang bukti,” ujar Faizal dalam sambutannya.

Menurut Faizal, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Kasus pertama atas nama Frit Mauk bin Rubek Mauk dengan nomor putusan 448/PID.SUS/2024/PN.JKT.PST tanggal 18 September 2024.
“Sementara kasus kedua melibatkan terpidana Tidiane Kone alias Aly Robert Kunta, berdasarkan putusan 105/PID.B/2025/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2025,” tambah Faizal.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 18 lembar uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000, 30 lembar uang Rupiah palsu pecahan Rp50.000 dan 116 ikat uang Dollar Amerika palsu pecahan USD 100 serta 1 buah brankas warna hitam.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” ungkap Faizal.
Ia menambahkan, pemusnahan ini menjadi bagian penting dari penyelesaian proses hukum dan pengendalian terhadap barang-barang hasil kejahatan.
Kejari Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan tugas dengan profesional dan terbuka, serta berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. (Ramdhani)











































