
DETEKSIJAYA.COM – Guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa narkoba serta minuman keras (Miras).
Pelaksanaan eksekusi barang bukti dilakukan di area pusat pengelolaan komplek Kemayoran (PPKK), oleh Dr. Faizal Putrawijaya SH, MH, selaku Kepala Seksi Barang Bukti Barang Rampasan (Kasi B3R), mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hari Wibowo SH. MH.

Menurut keterangan Faizal Putrawijaya kepada pewarta mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya, merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara.
“Ini merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara,” ujarnya saat di lokasi pemusnahan barang bukti, Rabu (18/10/23).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 16.545,4897 gram, ganja seberat 8.106,9655 gram, ekstasi sebanyak 238 butir dan obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 4457 butir.

Selain memusnahkan Norkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Jakarta Pusat juga memuaskan handphone, miras dan perangkat narkoba. Untuk narkoba pemusnahan dilakukan dihancurkan dengan proses pembakaran menggunakan alat incinerator milik BNN. Sedangkan miras dan handphone digerus menggunakan alat tandem roller.
“Pelaksanaan dari pemusnahan barang bukti ini bisa terus dilakukan secara rutin, karena ini suatu bukti nyata dan transparansi kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat pencari keadilan.” Pungkas Faizal.
Dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Direktur PPKK, Kepala Bea Cukai Kanwil Jakakarta Pusat dan Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat serta pàra kasi Kejari Jakpus. (Ramdhani)












































