
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana umum berupa narkotika, psikotropika, dan obat terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Kamis (13/2/2025).
Acara yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sebagai Ketua Pelaksana.
Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman gedung Kejari Jakarta Pusat ini, dihadiri pula perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Jaksa yang menangani perkara tersebut.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil penindakan terhadap kasus narkotika dan psikotropika yang sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2024, dengan total 418 perkara.
Menurut Kajari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dan psikotropika, antara lain:
-Sabu-sabu sebanyak 24.282,9620 gram
-Ganja sebanyak 12.806,1368 gram
-Pil ekstasi sebanyak 829 butir
-Tembakau sintetis sebanyak 522,2023 gram
-Inex kertas sebanyak 2.385 potong
-Obat terlarang lainnya sebanyak 4.128 butir
Selain itu, lanjut Dr. Safrianto, turut dimusnahkan juga sejumlah alat bantu narkotika, seperti bong, alat hisap, timbangan elektrik, dan handphone berbagai merek yang digunakan dalam transaksi barang haram tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan cara pembakaran, untuk memastikan barang bukti tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.
Dr. Safrianto Zuriat Putra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan akuntabilitas Kejari Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga bukti nyata dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Dr. Safrianto.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba dan psikotropika di Indonesia. (Ramdhani)












































