
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Multi Terminal Indonesia terkait bantuan hukum dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (Datun), Senin (22/12/2025).
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan badan usaha milik negara dalam rangka penguatan fungsi hukum, khususnya di bidang Datun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan.
Ia menjelaskan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah.

“Peran Bidang Datun diarahkan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Syahrul.
Melalui kesepakatan ini, Kejari Jakarta Utara akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT Multi Terminal Indonesia dalam menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain aspek hukum, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya masing-masing institusi, termasuk dalam bidang logistik, manajemen rantai pasok (supply chain management), serta pengembangan wilayah hinterland.
Kesepakatan bersama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang baik (good governance) dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha PT Multi Terminal Indonesia. (Ramdhani)












































