DETEKSIJAYA.Com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) pada Kamis (26/1/23) kembali menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus pidana pencurian melalui program Restoratif Justice (RJ).
Ke dua tersangka tersebut yaitu Legiman Sutrisno tersangka pelaku percobaan pencurian sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z, dan menghentikan penuntutan tersangka Yulianto Bin Adak Zaelani pelaku pencurian sebuah hand phone (HP).
Penghentian penuntutan itu dilakukan melalui restoratif justice (RJ) atas perkara kedua tersangka tersebut dilakukan setelah JAM Pidum, Dr Fadil Zumhana menyetujuinya. Maka kedua tersangka yaitu Legiman Sutrisno, dan Yulianto Bin Adak Zaelani dikeluarkan dari tahanan kepolisian untuk dikembalikan ke kelurganya.
Menurut Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting melalui Kasi Pidum, Sunarto saat ditemui wartawan, Kamis (26/1/23) mengatakan, selama bulan Januari 2023 ini telah dilakukan penghentian penuntutan melalui RJ atas 4 kasus (Perkara-red) yang memang layak atau memenuhi kriteria untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan Kepja Nomor 15 tahun 2020.
“Jadi pemberian RJ itu haruslah benar-benar memenuhi kriteria seperti diamanatkan Kepja Nomor 15 tahun 2020,” kata Sunarto.
Ditambahkan Sunarto, Kejari Jakbar berkomitmen penuh untuk melakukan restoratif justice terhadap perkara atau kasus yang memang layak untuk di-RJ-kan. Seperti kasus pencurian karena tekanan ekonomi atau penganiayaan ringan karena kesalahfahaman.
Kasi Pidum Kejari Jakbar menjelaskan, jadi setiap berkas perkara tahap pertama masuk dari penyidik, akan di baca dan teliti. Jika memang perkara itu layak di-RJ-kan, maka saya suruh Jaksanya (P-16) untuk menghubungi penyidik agar penyidik menghubungi korban atau pelapor guna diharapkan perkara tersebut diselesaikan melalui RJ.
“Jika korban atau pelapor bisa berdamai dengan pelaku (tersangka-red) saaat kita lakukan perdamaian yang juga disaksikan masyarakat, maka kita akan usulkan untuk penghentian penuntutan melalui RJ. Jika tidak, maka perkara akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Kan kasihan hanya mencuri HP untuk kebutuhan ekonomi harus dipenjara, dan kasus pencobaan pencurian harus di penjara,” jelas Sunarto.
Sebagai bukti komitmen untuk menghentikan penuntutan melalui RJ atas kasus-kasus atau perkara yang kecil, maka Kejari Jakbar mendapat peringkat I di wilayah Kejati DKI Jakarta yang memberikan RJ terbanyak.
Atas hal itu, pada Rakerda Kejati DKI Jakarta, beberapa waktu lalu Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani menghadiahi piagam kepada Kejari Jakbar. (Ramdhani)