
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali lakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Irwan Yudarsah bin Irawan Nur.
Tersangka Irwan Yudarsah diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya di wilayah Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
‘Tersangka Irwan telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar, Sunarto. Selasa (21/2/2023).
Menurut Sunarto, permohonan RJ atas perkara tersebut karena telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan RJ berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif.
“Saksi korban Suryani Sefiani yang merupakan istri dari tersangka telah memaafkan tersangka Irwan,” ujarnya.
Pelaku dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice. proses keadilan restoratif berdasarkan surat perintah penunjukan penuntut umum pada Kejari Jakbar, serta Sepakat menyelesaikan di luar Pengadilan.

Lebih jauh Sunarto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban, Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suami sirinya, tersangka Irwan pada Senin, 7 November 2022 lalu. Namun, tersangka malah marah-marah dan cekcok mulut dengan korban.
“Tersangka marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah muka korban yang mengenai bagian hidung sehingga mengalami luka, korban juga ditendang oleh tersangka mengenai tangan korban,” katanya.
Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Alasan pihaknya menyetujui proses keadilan restoratif karena keduanya memiliki anak yang masih berumur dua tahun.
“Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan perbaikan rumah tangganya di kemudian hari.” pungkas Sunarto.(Ramdhani)












































