
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang menjadi Barang Milik Negara (BMN) di PT. Multi Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lingga Nuarie dalam keterangan tertulisnya. Kamis (15/6/2023).
“Pada hari Rabu 14 Juni 2023 bertempat di PT. Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat, telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti yang menjadi Barang Milik Negera (BMN) berdasarkan putusan pengadilan negeri jakarta barat yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
“Dalam putusan nomor : 828/pid.sus/2023/pn.jkt.brt Tanggal 13 april 2023, dimana salah satu amar putusannya adalah barang bukti rokok yang dirampas untuk dimusnahkan Terpidana a.n Hery Yulianto alias Heri Jambi,” lanjut Lingga.
Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.018.320 Batang dengan rincian barang bukti yang telah dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1) Rokok merk Excellent jenis SKM Tidak Dilekati Pita Cukai sejumlah 307.800 batang kondisi Baru;
2) Rokok merk Coffee Stick jenis SKM Tidak Dilekati Pita Cukai sejumlah 116.000 batang kondisi Baru;
3) Rokok merk Pasti Pas Bold jenis SPM Tidak Dilekati Pita Cukai sejumlah 603.600 batang kondisi Baru;
4) Rokok merk SM jenis SKM Tidak Dilekati Pita Cukai sejumlah 479.800 batang kondisi Baru;
5) Rokok merk Louis jenis SKM Tidak Dilekati Pita Cukai sejumlah 12.000 batang kondisi Baru;
6) Rokok merk Hammer jenis SKM Tidak Dilekati Pita Cukai sejumlah 27.400 batang kondisi Baru;
7) Rokok merk Sendang Biru jenis SKM Tidak Dilekati Pita Cukai sejumlah 200 batang kondisi Baru;
8) Rokok merk Grandis Bold jenis SKM Tidak Dilekati Pita Cukai sejumlah 3.200 batang kondisi Baru;
9) Rokok merk SM jenis SKM Dilekati Pita Cukai Palsu sejumlah 145.800 batang kondisi Baru;
10) Rokok merk Cesa Bold jenis SKM sejumlah 292.400 batang kondisi Baru;
11) Rokok merk Gong Reborn jenis SKT sejumlah 30.120 batang kondisi Baru.
Kegiatan Pemusnahan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Kepala Bidang Kepatuhan Internal selaku Plh. Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Perwakilan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jakarta Utara, Perwakilan Kanwil DJKN DKI Jakarta, dan Perwakilan KPKNL Jakarta II.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan aman, lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”pungkas Lingga. (Ramdhani)












































