
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kembangan Gajah Tunggal, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Selain peresmian rumah RJ acara tersebut juga dilakukan pemberian Penghargaan dari Walikota Jakarta Barat kepada Kejari Jakbar. Pemberian penghargaan itu diberikan langsung Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto kepada Kepala Kejari Jakbar Dr Iwan Ginting SH MH.
Penghargaan yang diberikan Walikota Jakbar tersebut sebagai dukungan atas keberhasilan Kejari Jakbar dalam penghentian penuntutan tindak pidana umum (Pidum) berdasarkan keadilan restoratif sekaligus dalam memberikan sosialisasi kepada Walikota dan jajaran.
“Ini (keadilan restoratif) sudah kita lakukan di Jakarta Barat dan Alhamdulillah hari ini ada dukungan nyata dari Pak Wali di mana kita disediakan tempat untuk melakukan kegiatan itu,” kata Iwan Ginting dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, rumah ini didirikan guna memfasilitasi para tersangka dan korban untuk menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif. Di mana, hal itu tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
“Jadi kewenangan jaksa yang harusnya melimpahkan perkara ke Pengadilan tapi tidak dilakukan. Kita diberikan kewenangan untuk menghentikan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ),” ungkap Iwan.
Iwan menjelaskan, keadilan restoratif merupakan pemulihan keadaan seperti keadaan semula. Dalam praktiknya, Jaksa menghadiri sejumlah pihak yang berperkara, pihak keluarga masing-masing korban dan tersangka, hingga tokoh masyarakat untuk menjadi fasilitator.
“Jaksa bertindak sebagai fasilitator. jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif. Intinya tercapai perdamaian antara para pihak,” jelasnya.
Lebih jauh lagi Iwan Ginting menjelaskan sepanjang tahun ini, Kejari Jakarta Barat telah menghentikan sebanyak 32 perkara melalui mekanisme RJ. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan masih banyaknya perkara yang sedang ditangani.
“Jadi setelah ada kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani para pihak, nanti kita ajukan ke Kajati, seterusnya ke pak Jaksa Agung. Nah nanti ada waktunya diekspose,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mendukung penuh langkah Kejari Jakarta Barat dalam menginisiasi pendirian Rumah Restorative Justice.
“Karena ini untuk kebaikan warga Jakarta Barat, sehingga program yang baik ini kami bantu dan backup. Untuk masalah tempat ini kan baru, sehingga nanti kalau ada tempat yang lebih bagus kita akan carikan, sehingga nantinya dalam proses Restoratif berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar, Sunarto menjelaskan bahwa Kejaksaan akan terus mensosialisasikan tentang keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Sosialisasi itu bertujuan agar perangkat pemerintah dari RT, RW sampai Kelurahan bisa menyelesaikan permasalahannya yg terjadi di wilayahnya. Sebelum para yang bermasalah saling lapor kepada Polisi dan diselesaikan di Pengadilan.
“Jadi, sebelum saling lapor ketua RT atau RW beserta tokoh masyarakat bisa menyelesaikan permasalah antar warga secara kekeluargaan tanpa harus di selesaikan di pengadilan.” tandasnya.(Ramdhani)












































